Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pola Penanganan, Bawaslu Halsel Gelar Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu Kepada Panwaslu Kecamatan

Maksimalkan Pola Penanganan, Bawaslu Halsel Gelar Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu Kepada Panwaslu Kecamatan
\n

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menggelar sosialisai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non Perbawaslu pada Pemilu Serentak 2024 yang diikuti oleh 90 Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam), berlangsung di Aula Kiebesi, Desa Tomori, Kecamatan Bacan pada Kamis (10/8/2023) pagi.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Asman Jamel dalam arahannya mengatakan sosialisasi ini dalam rangka penguatan kelembagaan terkait Peraturan Bawaslu dan non Peraturan Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk langkah pencegahan pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan ditetapkan oleh KPU. Sehingga Panwascam dibekali agar melakukan pengawasan utamanya pada pola penanganan temuan dan laporan.

\n\n\n\n

Selain itu juga ditekankan pada pengawasan netralitas ASN. Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu, Asman mengatakan kegiatan sosialisasi Perbawaslu dan non Perbawaslu untuk pemilu 2024 yang dihelat hari ini, bersama Panwaslu Kecamatan merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan sebagai Komisioner Bawaslu Periode 2018-2023.

\n\n\n\n

“Jadi kegiatan hari ini merupakan yang terakhir, karena Senin 14 Agustus itu jabatan Anggota Bawaslu berakhir,”.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kahar Yasim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Selatan mengatakan bahwa lewat sosialisasi ini, pihaknya menekankan perlu diefektifkan oleh Anggota Panwascam agar pola penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024.
“Karena di tahapan-tahapan krusial pada tahapan kampanye ini adanya temuan dan laporan pelanggaran pemilu lebih banyak ditemukan Panwascam di lapangan”.

\n\n\n\n

Menurut Kahar, 90 anggota Panwascam dari 30 kecamatan, sejauh ini masih bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi belum ada kejadian-kejadian yang melanggar SOP atau menyalahi Perbawaslu. Jadi masih baik.

\n\n\n\n

Kahar menambahkan, Bawaslu Halmahera Selatan juga menyampaikan materi menyangkut penanganan polemik di luar jadwal kampanye kepada puluhan anggota Panwascam tersebut.

\n\n\n\n

Menurutnya, banyak varian dalam kampanye yang dilakukan oleh partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Karena itu, jajaran Panwascam di tingkat kecamatan harus bersandar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

\n\n\n\n

“Karena di situ sudah memuat jelas yang dimaksudkan materi kampanye itu apa-apa. Maka kalau sudah masuk materi kampanye, harus masuk di Undang-Undang Nomor 7."
Lanjut, Kahar berharap diakhir masa jabatan kami ini, pada tanggal 14 Agustus kami sudah purna tugas, untuk itu kepada Panwascam untuk menunjukan sikap yang baik, dengan melakukan pengawasan tahapan pemilu dengan baik", harapnya.

\n\n\n\n

Sementara itu Kabag Hukum Pemda Halmahera Selatan Rusdi Hasan yang didaulat untuk menjadi narasumber terkait Peraturan Non Peraturan Bawaslu lebih menekankan pada pola netralitas ASN.

\n\n\n\n

Rusdi menuturkan ada implikasi hukum terhadap potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun perangkat desa.
Menurutnya untuk ASN tentu adanya potensi hukum diantaranya Mutasi, Demosi, PDTH dan Pidana.
Untuk Perangkat Desa tentunya adanya Teguran, PDTH dan Pidana.

\n\n\n\n

Selain itu, Rusdi menuturkan metode untuk mengurangi potensi pelanggaran tentu banyak korelasi dari aspek sumber daya. Sehingga Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi dengan Bawaslu untuk lebih melakukan sosialisasi terhadap Netralitas ASN. [HUMAS]

\n"