Lompat ke isi utama

Berita

LANGGAR KODE ETIK, 7 ASN DITERUSKAN KE BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA

LANGGAR KODE ETIK, 7 ASN DITERUSKAN KE BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA
\n

Labuha - Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah selesai melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik 7 (tujuh) Aparatur Sipil Negara ( ASN).

\n\n\n\n

7 pejabat yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

\n\n\n\n

Asman Jamel, SH Anggota Bawaslu Halmahera Selatan yang juga sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (25/02/2020) sore menjelaskan, Bawaslu mendapatkan Temuan atau Laporan  terkait 10 pejabat Halsel yang melakukan kampanye terselubung pada saat Kunjungan Kerja (Kuker) di Desa Soasangaji Kecamatan Obi Barat. Sehingga setelah melakukan  rapat pleno, diputuskan bahwa Temuan/ Laporan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran untuk diproses.

\n\n\n\n

“Terkait Temuan/Laporan 10 Kepala Dinas yang diduga mengkampanyekan Bupati Bahrain Kasuba pada saat Kuker di Desa Soasangaji Obi Barat sudah di proses penanganannya oleh  Bawaslu dan hasilnya sudah di plenokan untuk di teruskan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

\n\n\n\n

"Dari 10  Kepala Dinas itu, 7 diantaranya memenuhi unsur pelanggaran kode etik  ASN untuk di tindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara 3 Kepala Dinas lainnya tidak di teruskan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik,” jelas Asman.

\n\n\n\n

Lanjut Asman, 7 Kepala Dinas  itu berkasnya sudah diteruskan ke  Bawaslu Provinsi dan KASN yakni Hj Nurlela Muhammad (Kepala Dinas Pendidikan), Fahri Nahar (Kepala Dinas Nakertrans), Kadis Perkim, Ahmad Hadi (Kepala Dinas Perkim), Ardiany Radjiloen (Kepala Dinas Kominfo), Aisyah Badaruni (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB), Daud Djubedi (Kepala BPBD), serta Mujibur Rahman (Kepala Bagian Humas).

\n\n\n\n

Sementara 3 Kepala Dinas yang tidak memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik, yaitu Ali Dano Hasan (Kepala Dinas PU), Bustamin Soleman (Kepala Dinas DPMD), dan Naser Koda (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP). (Humas)

\n"