Jelang Tahapan, Bawaslu Intens Koordinasi OPD Himbauan Netralitas ASN
|
Labuha - Jelang tahapan Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), intens melakukan upaya pencegahan Netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Bawaslu Asman Jamel mengatakan, Bawaslu mulai melakukan himbauan netralitas ASN, TNI/Polri dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Himbauan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap netralitas ASN lingkup pemerintah daerah jelang Pemilu tahun 2024," terangnya.
\n\n\n\nDikatakan Asman, saat ini pihaknya silaturahmi dengan pimpinan Polres Halsel, Kejaksaan Negeri Labuha, RSUD, Sekertaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Pendidikan memberikan surat himbauan Netralitas ASN besoknya akan dilanjutkan ke OPD lainnya.
\n\n\n\n"Kita akan silaturahmi ke semua OPD termasuk instansi vertikal menyampaikan surat himbauan Netralitas ASN dalam tahapan Pemilu di tahun 2024," ujarnya.
\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\nDinas Pendidikan\n\n\n\nDPMD\n\n\n\n\n\nSekretaris Daerah\n\n\n\nRSUD\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\nAsman menuturkan, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan umum pasal 1 angka 3 Perbawaslu nomor 6 tahun 2018, "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
\n\n\n\nSelain itu, kata Asman aturan mengenai kampanye pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya juga dijelaskan dalam ketentuan umum, ASN dihimbau tetap menjaga netralitas sebagai ASN.
\n\n\n\n\n""Jadi, pegawai ASN diharapkan menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilu 2024 mendatang. Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta tidak membuat merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPR dan DPRD," tegas Asman. (Humas)