Lompat ke isi utama

Berita

Jalankan Amanat Pasal 101 UU 7, Bawaslu Halsel Sembangi PKB

Konsolidasi Demokrasi bersama PKB

Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama PKB

Halsel) terus memperkuat langkah pencegahan dan membangun komunikasi dengan partai politik melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Kali ini, Bawaslu Halsel melakukan kunjungan dan dialog bersama DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPC PKB Halsel, Safri Talib. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Halsel yang dinilai memberikan ruang bagi partai politik untuk berdiskusi perkembangan regulasi kepemiluan secara langsung. Menurutnya, kegiatan seperti ini penting bagi PKB, terutama dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi dan persiapan menuju pemilu mendatang.

“Alhamdulillah, pada sore hari ini kami mendapat kunjungan langsung dari Bawaslu Halsel dalam agenda Konsolidasi Demokrasi yang membahas Putusan MK 128 dan pemutakhiran data partai politik. Kegiatan ini sangat penting bagi kami sebagai partai politik karena adanya perkembangan dan perubahan regulasi yang harus sama-sama kita pahami” ujarnya.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan Bawaslu merupakan bagian dari langkah pencegahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya terkait tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan.

“Atas nama lembaga Bawaslu Halsel, kami berterima kasih atas sambutan yang diberikan oleh teman-teman PKB. Kehadiran kami merupakan bagian dari langkah pencegahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Rais.

Ia menambahkan, lahirnya sejumlah putusan yang berkaitan dengan regulasi kepemiluan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk bagi partai politik sebagai salah satu aktor penting dalam demokrasi.

“Dengan adanya sejumlah putusan yang berkaitan dengan regulasi kepemiluan, tentu ini menjadi hal yang perlu kita pahami dan perhatikan bersama. Partai politik sebagai salah satu aktor penting dalam demokrasi juga perlu mengetahui dan menyesuaikan diri dengan setiap perkembangan ketentuan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Rais.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Halsel sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hans William Kurama, S.H., mengatakan bahwa pada masa non-tahapan ini, Bawaslu tetap memiliki agenda pengawasan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sipol.

“Pada non-tahapan ini kami sebagai lembaga Bawaslu mengawasi dua agenda, yakni pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pemutakhiran data partai politik,” ungkap Willi.

Menurutnya, kedua agenda tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Bawaslu. Namun, selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga memiliki mandat untuk melakukan pencegahan agar potensi persoalan kepemiluan dapat diminimalkan sejak awal.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halsel yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Hijra Hi. Kamuning, S.H., memaparkan secara lebih rinci mengenai pemutakhiran data partai politik. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun dan mencakup sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan oleh partai politik.

“Untuk pemutakhiran data partai politik, ada empat kategori yang harus menjadi perhatian, yaitu domisili kantor, kepengurusan, keanggotaan, dan keterwakilan perempuan,” jelas Hijra.

Selain pemutakhiran data, Hijra juga memberikan penjelasan mengenai Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, khususnya terkait ketentuan keterwakilan perempuan 30% dalam pencalonan. Menurut Hijra, perkembangan regulasi tersebut penting dipahami oleh partai politik sejak dini agar proses penataan internal partai dan persiapan menghadapi tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PKB Halsel, Muslim Hi. Rakib, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan ruang diskusi yang dibangun Bawaslu Halsel. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi seperti ini penting bagi partai politik untuk mengikuti perkembangan regulasi kepemiluan sekaligus persiapkan menghadapi Pemilu mendatang.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu atas kunjungan yang dilakukan dan telah membuka ruang diskusi terkait perubahan ketentuan kepemiluan. Bagi kami, kegiatan seperti ini sangat penting sebagai partai politik untuk memahami perkembangan regulasi dan mempersiapkan diri menghadapi pemilu yang akan datang,” ujar Muslim.

Muslim mengatakan, DPC PKB Halsel saat ini tengah melakukan pembaruan struktur kepengurusan, termasuk proses pembentukan kepengurusan di tingkat kecamatan. Dalam proses tersebut, keterwakilan perempuan menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan.

“Kami juga saat ini telah melakukan penjaringan kepengurusan di tingkat kecamatan yang tidak terlepas dari ketentuan terkait keterwakilan perempuan. Kami siap bersinergi dengan Bawaslu untuk terus membangun komunikasi terkait perkembangan regulasi menuju Pemilu 2029 mendatang,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kepada Bawaslu Halsel atas kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilakukan saat ini, kegiatan ini menjadi penting bagi PKB, khususnya terkait Putusan MK Nomor 128 mengenai kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan. Menurutnya, pemahaman terhadap perkembangan regulasi perlu terus diperkuat agar partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik menuju Pemilu 2029.

“Apa yang disampaikan Bawaslu tadi menjadi penting bagi kami, terutama terkait Putusan MK 128 mengenai kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan. Kami siap bersinergi dengan Bawaslu untuk terus membangun komunikasi terkait perkembangan regulasi menuju Pemilu 2029,” tutupnya.

Penulis: Imran/Editor: Mishbah/Foto: Julham