Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pencermatan DPSHP, Bawaslu Halsel Merekomendasikan 8 Kategori TMS  Dicoret Untuk Penetapan DPT

Hasil Pencermatan DPSHP, Bawaslu Halsel Merekomendasikan 8 Kategori TMS  Dicoret Untuk Penetapan DPT
\n

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pencermatan ulang hasil penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dimulai tanggal 13 Mei sampai 12 Juni 2023. Bawaslu Halsel telah menyampaikan rekomendasi perbaikan DPSHP untuk disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

\n\n\n\n

Bertempat di Kantor KPU, pada Senin (12/6/2023) lalu Anggota Bawaslu Halsel Rais Kahar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan HUMAS, didampingi Oleh Staf Divisi Pencegahan Bawaslu Halsel menyampaikan hasil rekomendasi perbaikan yang diterima langsung Oleh Komisioner KPU Yaret Colling, didampingi oleh Kasubag Data Sofyan Jakaria.

\n\n\n\n

Bawaslu Halsel sampaikan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) DPSHP agar tidak masuk lagi ke dalam DPT. 8 kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

\n\n\n\n

Berdasarkan hasil pencermatan atas akurasi data pada 198.123 Pemilih, Bawaslu Halsel menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPT. Total TMS yang direkomendasikan kepada KPU Halsel sebanyak 5,998 pemilih dengan rincian sebagai berikut: Ganda Identik 1,326, Ganda Tidak Identik 1.640, Meninggal 724, Pindah Domisili 414, TNI 29, Polri 26, Dibawah Umur 9, Salah Penempatan TPS 62 dan Pemilih Baru 66.

\n\n\n\n

Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat 1 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, dalam hal ini dinas Teknis yang menyelenggarakan Urusan Kependudukan dalam Hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dimana Bawaslu telah menyurati untuk dilakukan pengecekan terhadap dokumen Kependudukan terhadap Kategori Pemilih Tidak Dikenal sebanyak 1.768.

\n\n\n\n

Berdasarkan data di atas, Bawaslu Halmahera Selatan berkesimpulan sebagai berikut.

\n\n\n\n
    \n
  1. Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI/Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri.
  2. \n\n\n\n
  3. Bawaslu berharap agar kiranya KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halsel, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat.
  4. \n\n\n\n
  5. 8 kategori TMS tersebut menjadi warning terhadap adanya kerawanan subtahapan penyusunan DPS sampai penetapan DPT. Upaya ini terus dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023. Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.
  6. \n
\n\n\n\n

Menjelang akhir penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan di Plenokan Oleh KPU Halmahera Selatan pada Tanggal 20 Juni 2023 mendatang, Bawaslu Halsel mengingatkan dan mengimbau:

\n\n\n\n
    \n
  • KPU Halmahera Selatan dalam menyusun DPT secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP Elektronik.
  • \n\n\n\n
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Dukcapil) Halsel untuk melakukan koordinasi intensif dengan KPU Halsel dan Bawaslu Halsel dalam rangka menghasilkan Data Pemilih yang akurat dengan melakukan pengecekan data pemilih yang tidak dikenali/ bukan penduduk setempat di dalam aplikasi data SIAK yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil, serta melakukan  percepatan perekaman E-KTP.
  • \n\n\n\n
  • Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam DPSHP, silahkan untuk menghubungi Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu, dengan datang melapor di Kantor Bawaslu atau datang langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melaporkan kepada Pengawas di masing-masing Desa.
  • \n
\n\n\n\n

Bawaslu Halsel menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pengawas tingkat Kecamatan dan Desa yang telah bekerja melakukan pencermatan tahapan Coklit untuk penyusunan DPS sampai penyusunan DPSHP, tetap melaporkan perkembangan pengawasan  data pemilih. [HUMAS]

\n"