Gakkumdu Halsel Serahkan Berkas Pemberhentian Laporan Dugaan Ijazah Palsu Ke Bawaslu RI
|
Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu ) Bawaslu Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan ke Bawaslu Republik Indonesia yang dilaporkan oleh Pelapor Adi Hi. Adam dengan Nomor :003/LP/PB/RI/00.00/IX/2020 yang dilimpahkan ke Bawaslu Halmahera Selatan.
\n\n\n\nMenindaklanjuti laporan tersebut, Gakkumdu Bawaslu Halmahera Selatan telah melakukan Rapat Pembahasan Tahap I. Tim Gakkumdu Halmahera Selatan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menilai dan mencermati laporan tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan atau tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang di atur dalam aturan yang berlaku.
\n\n\n\nLaporan tersebut telah dihentikan dan hasil pemberhentian sudah diserahkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan ke Gakkumdu Pusat.
\n\n\n\nKarena tidak memenuhi unsur maka Bawaslu Halmahera Selatan langsung menyerahkan hasil pemberhentian kasus tersebut.
\n\n\n\n\n\n\n\nHal ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamel, SH pada Jumat (18/09/2020) saat menyerahkan ke Gakkumdu Pusat.“ Sudah tadi,” kata Asman via pesan WhatsApp.
\n\n\n\nAsman yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Halmahera Selatan menyerahkan berkas pemberhentian Laporan ke Gakkumdu Pusat didampingi oleh Satrio Jaksa Muda, anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang diterima langsung Kasubag Penindakan Bawaslu RI, Lesmana.
\n\n\n\n“Diterima oleh Kasubag di Penindakan Bawaslu RI, Pak Lesmana dan Pak Miki,” jelas Asman. (Humas)
\n"