Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kinerja Sekretariat, Bawaslu Halsel Lakukan Tes Online

Evaluasi Kinerja Sekretariat, Bawaslu Halsel Lakukan Tes Online
\n

Labuha - Dalam upaya meningkatkan kinerja Sekretariat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan melaksanakan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) tahun 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka perpanjangan kontrak kerja PPNPNS tahun 2020, yang dilaksanakan di gedung Laboratorium Komputer SMK Muhammadiyah Bacan pada selasa (21/01/2020) sore secara serentak di seluruh Indonesia.

\n\n\n\n

Evaluasi PPNPNS dilingkup Sekertariat Bawaslu Halsel ini dilakukan setelah diterbitkannya surat edaran dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Dr Gunawan Suswantoro dengan nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 pada tanggal 13 Januari 2020, hal ini diungkapkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Kamil Muis, S.Ag, M.Si saat memonitoring pelaksanaan tes.

\n\n\n\n

Kamil menjelaskan, sesuai petunjuk teknis, peserta evaluasi adalah PPNPNS tenaga pendukung administrasi dan tenaga pelaksana teknis di Sekertariat Bawaslu. Pelaksanaan evaluasi PPNPNS bagi Sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 21 Januari 2020 secara serentak di masing-masing Kantor Bawaslu."

\n\n\n\n

Sementara materi evaluasinya, tes tertulis meliputi materi umum dan kepemiluan, penilaian atasan langsung dan tidak langsung meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku. Bobot penilaian evaluasi PPNPNS ini yakni tes tertulis 50 persen dan penilaian atasan langsung dan tidak langsung 50 persen.

\n\n\n\n

Kamil menambahkan, "Bentuk pelaksanaan evaluasinya yaitu, Pejabat struktural memfasilitasi proses pelaksanaan evaluasi PPNPNS, tes tertulis online dengan menggunakan aplikasi Socrative dan penilaian dari atasan langsung dan tidak langsung dengan menggunakan aplikasi google form."

\n\n\n\n

"Akumulasi dari tes tertulis dan penilaian atasan langsung dan tidak langsung yaitu, 0-59 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 60-100 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ungkap Kamil.

\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua Bawaslu yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi Dan Data Informasi, Kahar Yasim, SH mengatakan, "Seleksi ini menggunakan sistem CAT dengan metode Socrative dan berlaku di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi di seluruh Indonesia." (Humas)

\n"