Lompat ke isi utama

Berita

DUA OKNUM KADES RESMI DIREKOMENDASIKAN KE BUPATI HALSEL

DUA OKNUM KADES RESMI DIREKOMENDASIKAN KE BUPATI HALSEL
\n

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) resmi merekemondasikan 2 oknum Kepala Desa (Kades) ke Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Rabu (19/08/2020) siang ini.

\n\n\n\n

Asman Jamel, SH Anggota Bawaslu Halsel selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPP) mengatakan, sesuai hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran hukum lainnya, dua oknum Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Pemerintah Desa, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014."

\n\n\n\n

Lanjut Asman, "sebagai langkah pencegahan maka Bawaslu merekomendasikan 2 dokumen hasil penanganan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati selaku instansi terkait."

\n\n\n\n\n\n\n\n

Dua oknum Kades tersebut yaitu oknum Kades Marabose yang diduga melakukan kampanye terselubung pada saat penjemputan salaa satu calon kandidat di pelabuhan Kupal dan oknum Kades Matuting diduga membuat status di media sosial dengan slogan ”padahal PAN usman dan Basam ambil lagi ee”.

\n\n\n\n

Berdasarkan hasil klarifikasi serta serta hasil penelusuran yang di lakukan Bawaslu Halsel sesuai bukti-bukti maupun fakta yang didapat Bawaslu, dua oknum Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik Aparatur Pemerintahan Desa, sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 pada pasal 29 huruf (b) Kepala Desa di larang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/golongan tertentu. Huruf (c) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, serta Huruf (k) Melanggar sumpa/janji jabatan.

\n\n\n\n

"Langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai bentuk pencegahan dini," tutup Asman. (Humas)

\n"