BAWASLU WARNING ASN
|
Labuha - Menjelang tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan di Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 pada tanggal 4 sampai 6 September mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan memberikan warning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap netral dalam pelaksanaan pilkada.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (1/9/2020) mengatakan, kami menghimbau kepada pemerintah Halmahera Selatan khususnya ASN dan Perangkat Desa agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis. Ketika tahapan kampanye dimulai maka ASN dan seluruh perangkat desa yang terlibat maka dikenakan ketentuan pidana, dan tidak dikenakan lagi Undang –undang ASN, dan ketentuan Undang – Undang lain."
\n\n\n\nASN dan seluruh perangkat desa memiliki hak pilih sebagaimana diatur dalam Undang – Undang akan tetapi, diingatkan lagi oleh Rais, agar tetap menahan diri dan jangan terlalu jauh melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, mendukung salah satu paslon dan turut serta berpartisipasi dalam mengkampanyekan pasangan calon di masyarakat lingkungan sekitar maupun di media sosial.
\n\n\n\n“jika hal ini ASN terbukti terlibat maka Bawaslu memproses tidak lagi menggunakan ketentuan undang – undang ASN dan ketentuan lain, tapi akan diproses pidana dan etik juga kita proses”. (Humas)
\n"