Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Undang 3 ASN

Bawaslu Undang 3 ASN
\n

Labuha, Bawaslu Halsel - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Halmahera Selatan melakukan klarifikasi terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Etosea Lajame Kepala Bidang Aset di BPKAD dan Arman Banjar pegawai kantor Camat di Desa Gane Barat, keduanya diduga mengunggah status diakun facebook terkait pelaksanaan pilkada Halmahera Selatan 2020 mendatang.

\n\n\n\n

Dari 2 panggilan klarifikasi yang dijadwalkan kamis siang ini, baru Arman Banjar yang memenuhi panggilan. Selanjutnya akan dilayangkan lagi 1 panggilan klarifikasi kepada ASN yakni Munawir Husen yang dijadwalkan jumat (18/10/2019) besok. Panggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran ASN yang melakukan postingan foto di status Whatsapp . Hal ini disampaikan oleh Kordiv PHL Rais Kahar yang ditemui diruang kerjanya.

\n\n\n\n

Terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

\n\n\n\n

Rais menuturkan, pertanggal 1 Oktober 2019 tahapan pilkada sudah dimulai, ASN diharapkan menjaga netralitas dan profesionalitas dengan tidak mengunggah atau menanggapi di sosial media terkait pemilihan kepala daerah.

\n\n\n\n

Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan ke seluruh instansi terkait netralitas ASN dan Aparatur Desa. Ini untuk mengingatkan agar yang merasa diri ASN dan Aparatur Desa jangan lagi memposting, like, ataupun memberi komentar di sosial media terkait pemilihan kepala daerah.

Rais Kahar, S.Pd., M.Si
\n\n\n\n

(HUMAS)

\n"