BAWASLU REKOMENDASIKAN 10 BERKAS ASN KE KASN
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan kembali menyerahkan langsung dokumen Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kantor KASN Jl. Letjen MT Haryono Jakarta Selatan terkait pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil negara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada Senin (27/7/2020) pagi.
\n\n\n\n10 berkas dokumen rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamel, SH yang juga koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) yang didampingi oleh staf Dita Maudina.
\n\n\n\nDugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh 10 oknum ASN tersebut 7 diantaranya yakni menghadiri kunjungan kerja Bupati Bahrain Kasuba di Desa Soa Sangaji Kecamatan Obi Barat dan 2 oknum ASN di Desa Kukupang Kepulauan Jouronga dengan agenda yang sama dan memberikan dukungan dengan simbol 2 jari sebagai tagar petahana untuk calon pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang. Sementara 1 oknum ASN lainnya memposting status tentang salah bapaslon di media sosial Facebook.
\n\n\n\nBerkas yang diserahkan kemudian akan ditindaklanjuti oleh KASN dan selanjutnya jika terbukti bersalah maka KASN akan megeluarkan rekomendasi sanksi kepada ASN yang terbukti bersalah.
\n\n\n\nKomisioner Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamel, SH berharap dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh KASN diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oknum ASN yang sengaja terlibat dalam Politik Praktis.
\n\n\n\nApalagi mengingat bahwa dilingkup Halmahera Selatan sendiri banyak sekali ASN yang terus terlibat dalam politik praktis dalam Pilkada 2020," tutup Asman. (Humas)
\n"