Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU REKOM DATA TMS

BAWASLU REKOM DATA TMS
\n

Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan merekomendasikan sejumlah nama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil pencermatan dan pengawasan jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa pada tahapan pencoklitan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan .

\n\n\n\n

Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu dengan Nomor : 153/K.Bawaslu/PM.00.02/VIII/2020 yang diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Data, Sofyan Jakaria di kantor KPU kamis (27/8/2020) sore kemarin.

\n\n\n\n

Rais Kahar Anggota Bawaslu Halsel menjelaskan rekomendasi ini berdasarkan data yang dikirimkan oleh jajaran pengawas tingkat bawah berdasarkan by name by adress.

\n\n\n\n

Dijelaskan Rais, sesuai aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, Bawaslu merekomdasikan data harus data autentik sehingga disertakan dengan by name by adress.

\n\n\n\n

Jumlah Data TMS berdasarkan A-KWK. Ada beberapa varian diantaranya Ganda 8.731, Meninggal 2.156, Pindah Domisili 4.132, Dibawah Umur 123, TNI/Polri 128, Bukan Penduduk 2.706 dan Tidak Dikenal 2.360. Dengan total keseluruhan data TMS Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 20.336. Jumlah data TMS terbanyak di dominasi oleh Kecamatan Gane Barat, Bacan, Bacan Timur, dan Obi Barat.

\n\n\n\n

Rais juga menambahkan, menginstruksikan juga ke jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa agar pada pelaksanaan rapat pleno Penyusunan Daftar Pemilih untuk menyampaikan saran perbaikan terhadap proses penyusunan daftar pemilih agar yang sudah TMS tidak lagi masuk sebagai Data Pemilih."

\n\n\n\n

Rais berharap, "hal ini dimaksudkan agar Data Pemilih pada Pilkada tahun 2020 ini benar-benar akurat," tutupnya. (Humas)

\n"