Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merekomendasikan Belasan ASN Ke Bawaslu Malut

Bawaslu Merekomendasikan Belasan ASN Ke Bawaslu Malut
\n

Labuha – Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merekomendasikan 17 (tujuh belas) pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut).

\n\n\n\n

Asman Jamel, SH Anggota Bawaslu Halmahera Selatan yang juga sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (20/03/2020) sore menjelaskan, kami telah merekomendasikan 17 pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Provinsi Malut. Namun, dari 17 pelanggaran baru 11 dokumen yang diserahkan, sementara 6 dokumen lainnya masih menunggu kelengkapan berkas."

\n\n\n\n

Asman menyesalkan, "dari 11 oknum ASN tersebut, sebagian ada yang sudah 2 kali melakukan pelanggaran yang sama pada saat kunjungan kerja ke Desa Soa Sangaji Kecamatan Obi Barat pada Februari 2020 lalu."

\n\n\n\n

11 pejabat yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Malut karena telah memenuhi unsur pelanggaran asas penyelenggara kebijakan manajemen ASN pada saat melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat, dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

\n\n\n\n

Asman berharap 17 ASN yang telah direkomendasikan itu diproses sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ada efek jera bagi ASN yang telah melakukan pelanggaran. "Bawaslu mendesak di isi rekomendasi ke Bawaslu Provinsi Malut untuk secepatnya menindaklanjuti ke KASN biar ada sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan," tutup Asman. (Humas)

\n"