BAWASLU KEMBALI MENYERAHKAN 11 DOKUMEN PELANGGARAN OKNUM ASN KE KASN
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan menyerahkan secara langsung dokumen Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya yang dilakukan oleh 11 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di kantor KASN Jl. Letjen MT Haryono Jakarta Selatan pada Kamis (9/9/2020) lalu, terkait dengan pelanggaran Kode Etik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020.
\n\n\n\n11 dokumen yang diserahkan langsung oleh Komisioner Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd, M.Si. itu diantaranya Bustamin Soleman, Ahmad Hadi, Dahrun Samad, Johra Damu, Abdillah Kamarullah, Jusmin dahlan, Fahri Nahar, Nurlela Muhammad, dan Adriani Radjuloen.
\n\n\n\nBentuk pelanggaran yg dilakukan oleh 11 Oknum ASN tersebut adalah mengikuti kegiatan kunjungan kerja bersama Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba di desa Busua Kecamatan Kayoa Barat dimana dalam kegiatan itu masing-masing oknum ASN melakukan tindakan/perbuatan yang mendukung Bakal Calon Bupati Incumbent Bahrain Kasuba.
\n\n\n\nBerkas yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KASN dan jika terbukti maka KASN akan merekomendasikan sanksi kepada ASN yang terbukti bersalah.
\n\n\n\nKomisioner Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar berharap agar ASN yang direkomendasikan diberikan sanksi tegas oleh KASN, terutama untuk oknum yang sudah mengulangi perbuatannya lebih dari satu kali agar diberikan Sanksi yang lebih tegas lagi serta dengan adanya sanksi tersebut, dapat memberikan pelajaran bagi ASN yang lainnya. (Humas)
\n