Bawaslu Halsel Tegaskan, jika ditemukan anggota DPRD yang melakukan kampanye saat Reses akan ditindak
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan imbauan yang melarang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Dapil 4 (Halmahera Selatan) untuk melakukan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama masa Reses persidangan ke-1 Tahun 2023/2024.
\n\n\n\nImbauan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, Bahwa pelaksanaan Reses sesuai surat yang dikeluarkan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Maluku Utara Nomor: 161/20/SETWAN dimulai sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2024, berlangsung di tengah masa kampanye Pemilu, sehingga para Anggota DPRD yang sedang melaksanakan Reses diminta untuk tidak memanfaatkannya sebagai platform kampanye.
\n\n\n\nanggota DPRD yang sedang melakukan Reses didanai oleh negara, sehingga mereka tidak diperkenankan menyisipkan agenda berkampanye selama kegiatan tersebut" ujar Rais dalam keterangannya pada Selasa, (30/01/2024)
\n\n\n\nBawaslu juga sudah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan Reses itu.
\n\n\n\nKoordinator Divisi SDMO Bawaslu Halsel itu menegaskan bahwa Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, dan Peraturan Bawaslu jika ada anggota DPRD yang melanggar aturan tersebut.
\n\n\n\n"Tindakan tersebut mencakup penanganan terhadap penggunaan atribut kampanye dan penyampaian citra diri oleh anggota DPRD pada saat melakukan Reses" Tegasnya. #HumasBawasluHalsel.
\n\n\n\nPenulis : Tabrid
\n"