Bawaslu Halsel Tanggapi Pernyataan Muksin: Kahar, Bawaslu Halsel membagun keadilan Pemilu untuk semua Peserta Pemilu"""
|
Labuha: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menanggapi terkait pemberitaan Media Online Fokus Malut pada Sabtu 10 Juni 2023, yang menyebutkan beredar informasi bahwa bawaslu kabupaten/kota meminta partai politik peserta pemilu untuk menertibkan bahan sosilaisi calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang disampaikan oleh Muksin Amrin (Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara). Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan pada tahapan pemilu pasca penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, mendapat informasi baik dari jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa serta dari masyarakat bahkan peserta pemilu terkait dengan pemasangan baliho, spanduk bahkan bahan kampanye lainnya di Kecamatan maupun di Desa walaupun belum masuk pada tahapan kampanye.
\n\n\n\nHal ini ditanggapi oleh Anggota Bawaslu Halsel Kahar Yasim, pada Senin (12/06/2023). Kahar menjelaskan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan surat Imbauan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam surat imbauan tersebut tidak ada narasi untuk memerintahkan kepada parpol untuk menertibkan bahan sosialisasi calon anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam surat imbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan hanya menyampaikan ketentuan terkait dengan tahapan pemilu. Selain itu Bawaslu, telah menyampaikan kepada seluruh Jajaran Panwaslu di 30 Kecamatan dan PKD di 249 Desa sekiranya ada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan lain-lain yang ada unsur kampanye agar kiranya menyampaikan secara persuasive bahwa belum masuk pada tahapan kampanye dan tidak ada perintah untuk menertibkan karna itu belum masuk kewenangan Bawaslu, tegas Kahar
\n\n\n\n“Saya kira definisi/batasan Kampanye sangat Jelas dalam UU, Perbawaslu dan PKPU yaitu Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Selain itu, Kampanya pada pemilu 2024 dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota”
\n\n\n\nLanjut Kahar menjelaskan citra diri dalam definisi kampanye adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu sebagamana ketentuan Perbawalu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye.
\n\n\n\nMetode Kampanye: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; dilakukan setelah 25 hari pasca penetapan DCT, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dan Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
\n\n\n\nPelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: a.Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
\n\n\n\n“Saya rasa uraian ketentuan diatas sangat jelas terkait dengan larangan. Untuk itu Kahar berharap kepada semua pihak untuk mentaati ketentuan yang ada. Apa yang dilakukan Bawaslu Halsel semata mata untuk membagun keadilan Pemilu untuk semua peserta pemilu demi suksesnya pelaksanaan pemilu Tahun 2024. Ucap Alu sapaan Akrab Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel. [HUMAS]
\n