Bawaslu Halsel Mengajak ASN untuk Netral dalam Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
|
Labuha - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan sebanyak 17 partai politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
\n\n\n\nUntuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di sela-sela kegiatan Rapat Kordinasi Daerah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada Kamis 15 Desember 2022, mengatakan dampak penetapan peserta pemilu yang telah ditetapkan maka khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
\n\n\n\nKahar mengatakan sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 2 tahun 2022, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800-5474 tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 30 tahun 2022, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pengawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan.
Kahar menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah diuraikan ada 2 bentuk Pelanggaran yakni bentuk-bentuk Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengatur terkait dengan sanksi moral mulai dari pernyataan secara tertutup/ terbuka, dan hukuman Disiplin Ringan terdiri dari: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; atau c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
\n\n\n\nHukuman Disiplin Sedang terdiri dari a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. Sementara Hukuman Disiplin Berat terdiri atas: a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan; b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 94 tahun 2021.
Selain itu, Kahar juga mengingatkan bahwa pada Tahapan Pemilu 2019 lalu Halmahera Selatan masuk dalam 10 besar kategori daerah yang paling banyak pelanggaran Netralitas ASN.
\n\n\n\nOlenya itu Kahar lelaki asal Sabale Makian, yang disapa Alu Moy itu mengingatkan sebagai langkah pencegahan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan telah menyampaikan surat himbauan kepada semua OPD, SEKDA dan Bupati Halmahera Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada awal tahapan bulan Juli 2022 lalu. Untuk itu, Bawaslu Halsel juga berharap kepada jajaran Panwaslu Kecamatan pada 30 Kecamatan untuk terus melakukan langkah -langkah pencegahan sehingga meminimalisir angka pelanggaran Netralitas ASN di Halmahera Selatan. [HUMAS]
\n