Bawaslu Halsel Lantik PAW Anggota Panwascam Mandioli Utara
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi melantik Suardi Badar sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara.
\n\n\n\nPelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Asman Jamel, SH.
Pelantikan itu juga dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Halsel Kamil Muis, S,Ag., M.Si, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara, serta Staf Sekretariat Bawaslu Halsel.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilangsungkan di ruang rapat Kantor Bawaslu Halsel Jl. Karet Putih Tugu Pala, Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan pada Senin (28/11/2022) pagi.
\n\n\n\nSuardi dilantik untuk menggantikan posisi Maslan H. Basra, Panwaslu Kecamatan Mandioli Utara yang dilantik beberapa bulan kemarin karena yang bersangkutan terlibat sebagai salah satu anggota partai politik.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Halsel, Asman Jamel menerangkan alasan di PAW karena yang bersangkutan terlibat sebagai salah satu pengurus partai politik tingkat Kecamatan. Sehingga, Maslan kata Asman, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan.
\n\n\n\n\n\n\n\nSebelum dilakukan pelantikan, berdasarkan Laporan dan Tanggapan Masyarakat, Bawaslu Halsel menjadikan sebagai Temuan dengan nomor register temuan : 001/Reg/TM/PL/Kab/32.04/XI/2022, kata Asman.
\n\n\n\nBerdasarkan fakta, keterangan klarifikasi, kajian serta analisis pertimbangan hukum serta Berita Acara Pleno Unsur Pimpinan Nomor: 46BA.RP-BWS.HS/XI/2022, temuan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 134 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 2 ayat (1), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Jo. Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b.
\n\n\n\nLanjut Asman menambahkan, Bawaslu Halsel sudah melakukan klarifikasi terhadap Maslan, serta saksi - saksi, berdasakan hasil klarifikasi serta bukti-bukti yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, dan dilakukan PAW.
\n\n\n\nKetua berharap, Panwascam yang baru dilantik dan diambil sumpahnya ini bisa bergabung dan dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta dapat meningkatkan koordinasi dengan stakeholder di tingkat Kecamatan demi suksesnya pelaksanaan tahapan pengawasan pemilu.
\n\n\n\nSuardi yang dilantik ini bukan orang baru dijajaran pengawas pemilu melainkan dia sudah pernah menjadi Panwaslu Kecamatan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 yang lalu. [HUMAS]
\n"