Bawaslu Halsel Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Gelora, Bahas Data Partai dan Putusan MK
|
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus memperkuat langkah pencegahan melalui komunikasi dan konsolidasi dengan partai politik. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Halmahera Selatan di Rumah Juang Partai Gelora, Rabu (9/9/2026). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Partai Gelora Halsel, Rustam Side, dan dihadiri jajaran pengurus Partai Gelora serta Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Partai Gelora Halsel, Jaya Lamusu, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu dan berharap komunikasi antara partai politik dan penyelenggara pemilu terus dibangun untuk menciptakan demokrasi yang bermartabat. “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bawaslu Halsel. Semoga langkah-langkah seperti ini menjadi perhatian yang baik bagi kita untuk bersama-sama menciptakan demokrasi yang bermartabat,” ujar Jaya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pencegahan Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, kegiatan serupa telah dilakukan dengan sejumlah partai politik sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Lebih lanjut, Rais menyampaikan dalam Konsolidasi Demokrasi ini, ada dua isu utama, yakni pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 yang perlu menjadi perhatian partai politik dalam menghadapi pemilu mendatang.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara berkala setiap semester. Saat ini, proses tersebut telah memasuki Semester II Tahun 2026. “Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 46/PL.01.1-SD/8204/2/2026, pada Semester I Tahun 2026 terdapat tujuh partai politik di Kabupaten Halmahera Selatan yang telah melaksanakan pemutakhiran data” ungkapnya
Hijra juga mengingatkan partai politik untuk memperhatikan Putusan MK Nomor 128 Tahun 2026, khususnya berkaitan dengan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam proses pencalonan pada pemilu mendatang. “Partai politik perlu mencermati dan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 128 Tahun 2026, khususnya terkait ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam proses pencalonan. Ketentuan ini penting menjadi perhatian sejak awal agar seluruh tahapan pencalonan ke depan dapat berjalan sesuai dengan prinsip kesetaraan, inklusivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tutur Hijra
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Wilayah Partai Gelora, DR. Hi. Husen Said, menyampaikan bahwa pihaknya telah siap melakukan pemutakhiran data kepartaian. Ia mengatakan sejumlah perubahan dalam struktur kepengurusan telah diselesaikan dan selanjutnya akan disampaikan kepada KPU serta diunggah melalui SIPOL. “Kami telah siap melakukan pemutakhiran. Memang terdapat beberapa perubahan kepengurusan dan perubahan tersebut telah selesai dilakukan. Data terbaru akan kami sampaikan kepada KPU dan diunggah ke dalam sistem,” singkatnya.
Penulis/Editor: Misbah/Foto: Julham