Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Halsel Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026

Rakor PDPB T3

Dokumentasi Pimpinan Bawaslu Halsel dalam menghadiri Rakor PDPB T3 di KPU Halsel

Labuha, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (28/09/2026) bertempat di Aula Kamil Manik KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan akurat, komprehensif, dan mutakhir. Rakor turut dihadiri oleh Anggota Hans William Kurama didampingi staf Sekretariat Bawaslu Halsel Sunarto Muhammad, dari unsur pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta beberapa kepala desa.

Dalam Rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan memberikan perhatian terhadap proses penyisiran data pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun warga yang telah beralih status menjadi TNI/Polri.

Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Hans William Kurama, S.H., menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan pencoretan maupun memasukkan data warga ke dalam kategori TMS. Menurutnya, setiap perubahan data pemilih harus didukung dengan dokumen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami dari Bawaslu meminta KPU memberikan perhatian khusus terhadap data warga yang masuk dalam kategori TMS. Setiap pencoretan harus didasarkan pada dokumen otentik yang valid, seperti surat keterangan kematian atau dokumen kependudukan resmi dari Dukcapil,” ujar Willy.

Selain itu, Bawaslu mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara berjenjang hingga tingkat desa/kelurahan. Langkah tersebut penting untuk memastikan data warga yang masih memenuhi syarat sebagai pemilih tidak keliru dikategorikan sebagai TMS, sekaligus menjaga hak pilih setiap warga negara.

Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan agar proses penetapan DPB Triwulan III Tahun 2026 dapat meminimalisasi keberadaan data ganda, data fiktif, maupun kesalahan input yang berpotensi menimbulkan persoalan data pemilih di kemudian hari.

Penulis/Foto: Askun/Editor: Fitriyah