Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Halsel Imbau 249 Desa Se-Kabupaten Halmahera Selatan

Hasn Willyam Kurama

Hans Willyam Kurama, SH. Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan

Labuha — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Selatan untuk mendukung secara aktif pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 215/PM.00.02/K.MU-04/09/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan. Surat tersebut merupakan bagian dari Langkah pencegahan Bawaslu untuk mendorong terjaganya akurasi, validitas, dan komprehensivitas data pemilih secara berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Hans Willyam Kurama, S.H., mengatakan keterlibatan pemerintah desa sangat penting dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, karena pemerintah desa memiliki informasi yang dekat dengan kondisi kependudukan masyarakat di wilayahnya.

Menurut Willy, berbagai perubahan status kependudukan perlu dicatat dan disampaikan secara tepat agar dapat menjadi bagian dari informasi yang mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Kami mendorong 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait perubahan data kependudukan. Pemerintah desa memiliki posisi strategis karena mengetahui secara langsung kondisi masyarakat di wilayahnya,” ujar Willy

Dalam surat imbauan tersebut, lanjut Willy, Bawaslu meminta pemerintah desa aktif menyampaikan perubahan status kependudukan, baik warga yang meninggal dunia, pindah masuk maupun keluar, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, maupun warga yang menjadi anggota TNI/Polri atau memasuki masa purnawirawan. Informasi tersebut penting untuk mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu.

Willy menegaskan, pemutakhiran data pemilih membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya penyelenggara pemilu. Pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan informasi perubahan kependudukan dapat disampaikan secara tepat dan berkelanjutan.

“Semakin aktif informasi perubahan data disampaikan dari tingkat desa, semakin terbantu proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Karena itu, kami berharap pemerintah desa dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kualitas data pemilih,” tegasnya

Penulis: Imran/Editor: Misbah/Foto Julham