BAWASLU HALSEL Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Bagi Panwaslu Kecamatan
|
Labuha - Untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu di 30 Kecamatan se-Kabupaten halmahera selatan. Yang digelar di ball room Buana Lipu Hotel, Jln Baru Desa Mandaong, Bacan Selatan pada Sabtu (15/08/2020) siang.
\n\n\n\nPeserta yang mengikuti kegiatan Bimtek ini yakni Ketua dan Anggota sebanyak 90 orang dengan tetap menerapkan standar protokol Covid-19, dengan tetap menggunakan masker dan selalu jaga jarak.
\n\n\n\nDalam Bimtek ini Bawaslu Kabupaten Halsel membekali jajaran Pengawas Kecamatan dengan teknis-teknis penanganan pelanggaran, dengan tujuan memahami teknis penanganan pelanggaran mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil, hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran.
\n\n\n\nKegiatan Bimtek dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dr. Abdul Muid, Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH. Anggota Rais Kahar, S. Pd, M. Si, Asman Jamel, SH dan Kepala Sekretariat Kamil Muis, S.Ag, M.Si serta seluruh staf sekretariat Bawaslu Halsel.
\n\n\n\nRais Kahar Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal dalam arahan singkatnya mengatakan, saya mengharapkan kepada Panwaslu agar fokus pada proses pengawasan penyusunan Daftar Pemilih, yang dilakukan oleh PPS, jika ada temuan direkap dan dituangkan dalam formulir Model A. Pengawasan."
\n\n\n\nHal ini dimaksudkan agar seluruh aktifitas pengawasan itu terdokumentasi dan dapat menyampaikan Saran Rekomendasi kepada PPK dan jajaran dibawahnya disertakan dengan data by name by adress (BNBA) secara valid.
\n\n\n\nAsman Jamel Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan pentingnya Panwaslu Kecamatan dan Jajarannya memahami atau mempelajari Perbawaslu dan cara pengisian Formulir Model A.1 dan Formulir Model A.2 seperti yang telah diatur sesuai dengan lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
\n\n\n\nSetiap dugaan pelangGaran harus didasari oleh bukti serta pertanggung jawaban sesuai dengan mekanisme dan sudah dilakukan tahapan sesuai dengan regulasi yang di atur.
\n\n\n\nAsman juga menambahkan Bimtek ini sangat penting untuk kita laksanakan karena sesuai amanat dalam UU Pilkada bahwa Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menangani setiap dugaan pelanggaran.
\n\n\n\nSelain itu juga Asman Berharap dengan adanya Bimtek Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2020 ini, Panwaslu Kecamatan dan jajarannya siap melakukan pangawasan tahapan Pilkada di wilayah kecamatannya masing-masing, baik itu melakukan pencegahan ataupun penanganan pelanggaaran pada Pilkada Tahun 2020.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kahar Yasim dalam Sambutannya mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini masih menggunakan protokol Covid-19 untuk itu tetap menggunakan masker maka di harapkan pada peserta agar menggunakan masker.
\n\n\n\nKahar juga berharap dalam kegiatan ini peserta fokus agar pulang ke wilayah tugas masing - masing dapat melakukan prosedur penanganan pelanggaran di masing - masing Kecamatan, jika ada pelanggaran pidana maka dilaporkan ke Bawaslu karena ada Gakkumdu di Kabupaten, untuk pelanggaran hukum lainnya di proses di masing - masing Kecamatan.
\n\n\n\n\n\n\n\nSementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dr. Fahrul Abdul Muid dalam arahannya mengatakan dengan adanya Bimtek ini, diharapkan kompetensi seluruh pengawas Kecamatan dapat meningkat dalam menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, langkah ini dilakukan sebagai salah satu persiapan kita dalam mengawal Pilkada di Kabupaten Halsel Tahun 2020 ini.
\n\n\n\nFahrul yang juga Korda Halsel dihadapan peserta bimtek menekankan pentingnya Panwascam melakukan supervisi kepada Pengawas Desa dengan tujuan mendapatkan hasil pelaksanaan pengawasan penyusunan daftar pemilih secara valid. Dan hasil temuan itu direkomendasikan saran perbaikan kepada PPS pada saat melakukan Rapat Rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih pada tanggal 30 Agustus mendatang.
\n\n\n\nFahrul menambahkan dengan tujuan dikumpulkannya Panwascam se-Kabupaten Halsel untuk bagaimana menyatukan pemahaman terhadap penanganan dugaan pelanggaran sehingga dalam setiap menangani dugaan pelanggaran sesuai regulasi yang telah di atur dalam Undang-Undang.
\n\n\n\nDalam kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran kali menghadirkan narasumber dari unsur Bawaslu, Polres Halsel yakni Kasat Reskrim AKP Said Aslam, SIK., dan dari Kejaksaan Negeri Labuha Kasipidum Riski Septia Kurniadi, SH. (Humas)
\n"