Bawaslu Halsel Berharap Tidak Ada Politisasi Bansos
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) siap melakukan pengawasan menyelenggarakan tahapan Pilkada lanjutan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
\n\n\n\nKeputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada karena bencana non alam dalam hal ini adalah wabah Covid-19 di Indonesia.
\n\n\n\nMelihat tahapan Pilkada ditengah pandemi mengakibatkan adanya potensi pelanggaran pemilu. sehingga Bawaslu Halmahera Selatan berharap hal ini tidak menjadi ajang politisasi bantuan sosial oleh calon petahana.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Rais Kahar selaku Koordinator Divisi Pengawasan Dan hubungan Antar Lembaga (PHL) menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan maupun Desa yang telah diaktifkan kembali mulai hari ini (14/6/2020) diharapkan dapat melakukan tugas-tugas pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah lanjutan sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2020.
\n\n\n\nRais kahar berharap, pasca diaktifkan kembali jajaran Pengawas baik kecamatan maupun Desa stay ditempat tugas masing-masing dan fokus pada tusi sebagaimana yang ditetapkan, terlebih lagi dengan adanya pilkada ditengah wabah Covid ini banyak kegiatan-kegiatan Bansos yang harus menjadi fokus pengawasan dari berbagai tingkatan, karena kabupaten Halmahera Selatan dengan letak georafisnya yang kepulauan dan luas berbeda dengan kabupaten kota lain di provinsi Maluku Utara".
\n\n\n\n"pada prinsipnya tidak ada larangan penyaluran bantuan untuk misi kemanusiaan. Hanya saja jangan menjadikan ini sebagai ajang politisasi dengan modus pemberian bansos," tambahnya.
\n\n\n\nRais juga berharap masyarakat juga ikut berpartisipasi jika melihat adanya indikasi pelanggaran Pilkada dengan cara melaporkan ke Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan maupun Desa. (Humas)
\n"