Bawaslu Halsel Bakal Tertibkan Adhoc Rangkap Jabatan
|
Labuha- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Asman Jamel, SH memberi warning kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani dengan nomor: 04/KA.02/MU-04/01/2022 tertanggal 02 Januari 2023 ditujukan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Halsel pada Senin (02/01/2023).
Asman menegaskan Bawaslu Halsel menindaklanjuti arahan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar para Komisioner Penyelenggara adhoc Kecamatan (Panwaslu) yang masih merangkap pekerjaan lain (pokok) seperti PNS, tenaga honorer, BUMN/BUMD, pendamping PKH, pendamping desa, perangkat desa, serta Anggota BPD yang dibiayai menggunakan APBN secepatnya masukan surat bebas tugas dari instansi awal agar bisa bekerja penuh waktu dalam melakukan pengawasan pada Tahapan Pemilu 2024.
\n\n\n\nJadi, hari ini Bawaslu Halsel sudah terbitkan pemberitahuan kepada jajaran adhoc Panwaslu Kecamatan Se-Halmahera Selatan, agar tidak merangkap pekerjaan setelah ditetapkan sebagai anggota Panwaslu dalam Pemilu 2024," tegas Asman.
\n\n\n\nLanjut Asman, langkah Bawaslu ini dalam rangka menjamin dan memastikan penyelenggaraan Pemilu akan datang bekerja sepenuh waktu.
\n\n\n\n"Ini juga ditegaskan pada pasal 117 ayat (1) huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan frasa sebagai berikut, huruf j itu 'mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon panwaslu. Selain itu penyelenggara tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam poin (1)," jelas Asman.
\n\n\n\nIa juga menambahkan, Bawaslu saat ini sudah mulai melakukan identifikasi dokumen adhoc Panwaslu syarat perekrutan kemarin, serta batas waktu itu diberi sampai tanggal 5 Januari untuk segera memasukan surat bebas tugas dari instansi awal bekeja.
\n\n\n\n"dari surat itu kami beri waktu kepada anggota Panwaslu belum tindaklanjuti surat pemberitahuan sampai tanggal yang ditentukan itu, kami akan ambil langkah tegas berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku jika itu melanggar langsung ditindak," pungkasnya. [HUMAS]
\n"