BAWASLU HALSEL AWASI COKLIT DI LAPAS LABUHA
|
Labuha - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) terus melakukan pemutakhiran data pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan.
\n\n\n\nPengawasan kali ini dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III B Labuha Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan pada Selasa (11/08/2020) pukul 14.00 WIT. Sebanyak 77 penghuni lapas dilakukan pendataan oleh KPU Halmahera Selatan untuk memastikan bahwa tetap mendapatkan hak pilihnya.
\n\n\n\nHadir langsung dalam proses pengawasan pencoklitan di lapas kelas III B Labuha ini Anggota Bawaslu Halsel Rais Kahar, didampingi oleh Staf, Anggota Panwascam Bacan Selatan Nona Adnan dan Pengawas Desa (PPL) Kampong Makian.
\n\n\n\nSelain itu juga Jararan KPU Halsel yang melakukan Coklit di Lapas ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa Kampong Makian yang di pantau langsung oleh komisioner KPU Halmahera Selatan, Rusna Ahmad, M. Agus Umar, dan Yaret Coling, yang didampingi oleh ketua PPK Bacan Selatan Safri Soleman beserta Staf KPU Halmahera Selatan.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Halsel, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Rais Kahar mengatakan, proses pengawasan coklit terus dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Pemilih yang ada di Lapas tidak terlewatkan untuk di data oleh PPDP. Selain itu juga kami instruksikan kepada Panwascam dan PPL untuk tetap mengawasi proses coklit, agar tidak ada satupun Pemilih yang terlewatkan untuk dicoklit."
\n\n\n\n\n\n\n\nSementara itu Komisioner KPU Halsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Datin) Rusna Ahmad mengatakan, dari hasil coklit ini akan dibentuk satu TPS yang ada di Lapas ini, akan tetapi masuk dalam TPS 6 Desa kampong Makian. ”Ya dibentuk TPS masuk di TPS 6 Desa Kampung Makian”.
\n\n\n\nSelain itu Rusna juga menambahkan untuk pemilih penghuni lapas yang dicoklit ini warga Binaan ini apabila namanya terdaftar di Desa asal akan disampaikan kepada PPK dan PPS dan PPDP langsung dicoret atau di TMS kan dan kita masukan namanya di TPS 6 Desa Kampung Makian. “lewat PPDP, PPK dan PPS untuk TMS kan di Desa asal dan kita aktifkan di TPS 6 Desa Kampung Makian. (Humas)
\n"