Meneguhkan Kepastian Hukum Pemilu, Ketua Bawaslu Halsel Hadir sebagai Narasumber Dialog Publik
|
Labuha - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kahar, S.Pd., M.Si, menjadi narasumber pada kegiatan Dialog Publik bertajuk "Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang diselenggarakan oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Selatan di Andai Coffee. Selasa (4/8/2026).
Dalam pemaparannya, Rais Kahar menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membawa konsekuensi hukum yang penting dalam proses pencalonan anggota legislatif, terutama terkait pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan (dapil).
Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang wajib dipedomani oleh penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu dalam setiap tahapan pencalonan. Materi yang disampaikan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Rais Kahar juga menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pencalonan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemenuhan keterwakilan perempuan, tetapi juga mencakup verifikasi administrasi bakal calon, pencegahan potensi pelanggaran, serta pengawasan terhadap setiap tahapan pencalonan agar berjalan secara transparan, adil, dan berintegritas.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi pedoman penting dalam tahapan pencalonan anggota legislatif. Bawaslu akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keterwakilan perempuan dalam Pemilu dapat terwujud secara optimal," ujar Rais.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh partai politik untuk memahami secara menyeluruh substansi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga penyusunan daftar bakal calon dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminimalkan potensi permasalahan hukum pada tahapan berikutnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh peserta Pemilu.
Menutup penyampaiannya, Rais berharap dialog publik ini dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap perkembangan hukum kepemiluan.
"Melalui kegiatan dialog publik ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dengan demikian, sinergi antara penyelenggara Pemilu, partai politik, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, dialog publik tersebut juga menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tahudi S. Talib, SHM, sebagai narasumber, dengan Nesarudin Kuasaha, S.Ip bertindak sebagai moderator. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh pengurus partai politik, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap isu-isu hukum kepemiluan pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Penulis/Editor: Misbah / Foto: Julham