Bawaslu Kembali Membuka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar program sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) 2021. Program menumbuhkan kader-kader Pengawas Partisipatf ini digelar serentak di seluruh Indonesia. Masa Pendaftaran SKPP dibuka mulai pada tanggal 24-28 Mei 2021 secara daring .
Kegiatan ini merupakan kegiatan kaderisasi pengawasan yang melibatkan masyarakat umum karena itulah kami mengajak kepada masyarakat Halmahera Selatan umumnya dan khususnya generasi milenial SMA dan mahasiswa untuk bisa mengambil kesempatan melibatkan diri mengikuti sekolah kader pengawasan partisipatif.
Adapun syarat pendaftaran SKPP adalah :
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun;
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
- Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas;
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan;
- Belum pernah menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan adhoc;
- Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara pemilu;
- Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau Tim sukses pasangan calon tertentu;
- Mendapatkan ijin dari istansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja);
- Bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai;
- Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba;
- Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan;
- Beralamat dan/atau domisil di kabupaten/kota;
- Melakukan pendaftaran online di http://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

Hasil seleksi akan diumumkan lebih lanjut. Tahun ini Bawaslu akan menyelengarakan SKPP secara berurutan mulai dari tingkat dasar, menengah dan tingkat lanjut. Sebelumnya pada tahun lalu Bawaslu juga sudah menyelenggarakan SKPP baik di gelar secara luring maupun daring. (Humas)
Kapan pambukaan pendaftaran panwas