Sidang Putusan Sengketa Proses Pilkada 2020

Labuha – Sidang lanjutan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan agenda pembacaan Putusan yang dibacakan oleh Pimpinan Musyawarah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam pada selasa (10/03/2020) siang.

Sebelum sidang dimulai Sekretaris Musyawarah membacakan Tata Tertib sidang kepada para pihak yang hadir mengikuti persidangan.
“Pimpinan Musyawarah memasuki ruangan sidang, hadirin dimohon berdiri,” Ucap Sekretaris Musyawarah.

Sidang sengketa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dengan Nomor Register 01/PS/32.04/II/2020 dibuka pada pukul 14.50 WIT, dengan agenda pembacaan putusan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kata pimpinan musyawarah pada sidang kali ini.

Terlebih dahulu Pimpinan Musyawarah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperkenalkan siapa saja yang hadir.

Hadir dalam sidang kali ini dari pihak Pemohon, Bakal Calon Bupati Jalur Perseorangan Jaya Lamusu didampingi oleh Kuasa Hukumnya Jusman Arifin. Sementara dari pihak Termohon, yang hadir 4 Komisioner KPU Halsel Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak, M. Agus Umar serta Kuasa Hukum Hendra Kasim, SH., MH.

Pembacaan Putusan dibacakan oleh 3 Pimpinan Musyarawah secara bergantian, putusan dengan Nomor 01/PS/32.04/II/2020, pada kesimpulan putusan menerangkan bahwa :

  1. Majelis Musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemohon;
  2. Tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa proses pemilihan;
  4. Eksepsi Termohon sebagian beralasan menurut hukum;
  5. Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Mengingat undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;

Dalam putusan itu memutuskan dalam Eksepsi menerima Eksepsi Termohon untuk sebagian; dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *