KPU Sampaikan Jawaban di Sidang Sengketa Proses

Labuha – Badan  Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menggelar sidang lanjutan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dengan agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban Termohon, yang bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam pada selasa (3/3/2020) siang.

Sebelum sidang dimulai Sekretaris Musyawarah membacakan Tata Tertib sidang kepada para pihak yang hadir mengikuti persidangan kali ini.

“Pimpinan Musyawarah memasuki ruangan sidang, hadiri dimohon berdiri,” sambung Sekretaris Musyawarah.

Sidang dibuka pada pukul 14.30 WIT. Terlebih dahulu Pimpinan Musyawarah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperkenalkan siapa saja yang hadir.

Hadir dalam sidang kali ini dari pihak Pemohon, Bakal Calon Bupati Jaya Lamusu dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Jusman Arifin. Sementara dari pihak Termohon, yang hadir 3 Anggota Komisioner KPU Halsel Darmin H. Hasyim, Yaret Colling, dan Halid A. Radjak, serta Kuasa Hukum Hendra Kasim, SH., MH.

Sebelum mendengarkan jawaban pihak Termohon, terlebih dahulu dilakukan penyerahan berkas tanggapan atas pokok permohonan dari pihak Termohon kepada Pimpinan Musyawarah dengan jumlah 7 (tujuh) rangkap beserta berkas soft file-nya.

Termohon melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan poin-poin penting dalam jawaban Termohon atas pokok permohonan Pemohon yang disampaikan dalam eksepsi dengan kesimpulan, objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon kabur (error in objecto) sehingga sudah sepatutnya permohonan Pemohon menurut  hukum dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kuasa Hukum Termohon dalam menyampaikan jawaban yang tertuang dalam petitum, “meminta kepada Bawaslu Halmahera Selatan agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Apabila Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”

Sidang lanjutan Penyelesaian Sengketa Proses ditutup pada pukul 15.36 WIT dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2020) pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Bukti dari kedua belah pihak. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *