BAWASLU MALUT GELAR RAKOR DI HALSEL
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pengawas Adhoc tingkat kecamatan di pusatkan di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tuan rumah dari 8 (delapan) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Malut, yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, di Labuha, Kamis (14/11/2019) siang di Ballroom Buana Lipu Hotel.
Kegiatan rakor yang digelar di Ballroom Buana Lipu Hotel dengan peserta terundang 4 orang tiap Kabupaten/Kota se- Maluku Utara, diantaranya Ketua Bawaslu selaku Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Anggota Bawaslu selaku Wakil Kordinator Divisi SDM, Kordinator Sekretariat dan Staf SDM, dengan jumlah peserta sebanyak 32 Orang.
Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH dalam sambutannya, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimah kasih kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang telah memberikan kesempatan kepada Bawaslu Halsel untuk menjadi tuan rumah pada kegiatan rakor kali ini. Selain itu, Kahar menyampaikan selamat datang kepada peserta rakor di bumi saruma, memohon maaf kepada peserta kiranya apabila selama berada di Halsel jika ada pelayanan yang kurang maksimal.
Kegiatan rakor yang dijadwalkan selama 2 hari 14 – 15 November 2019 ini juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, SH, MH, Anggota Bawaslu Dr. Fahrul Abdul Muid, Kepala Sekretariat Irwan M. Saleh, Kasubag SDM Tri Adiyanto Baay, serta Bayu Arifian Kasubag Pengawasan Bawaslu Malut.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dalam arahannya menyatakan, kegiatan peningkatan Kapasitas SDM ini untuk menyepakati teknis pelaksanaan Tes Tertulis dilakukan secara online atau berbasis Web dengan metode CAT ( Computer Assisted Tes) melalui aplikasi Socrative. Dari hasil kesepakatan didapatkan bahwa 7 Kabupaten diantaranya Halmahera Selatan, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Kepulauan Sula siap melaksanakan Tes secara online dan untuk Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan tes secara manual, hal ini karena masih terkendala jaringan.
Muksin juga menegaskan kepada seluruh Bawaslu di Kabupaten/Kota agar melaksanakan tahapan rekrumten panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di masing-masing daerah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selain itu dia juga meminta kepada pokja penerimaan panwascam teliti melihat domisili dari peserta calon Panwascam.
“Jadi, peserta calon itu harus berasal dari kecamatan itu. Kalaupun terjadi kekurangan pelamar bisa diterima dari kecamatan lain,” kata Muksin dihadapan peserta rapat koordinasi Bawaslu 8 Kabupaten kota yang hadir.

Selain itu, Muksin juga berharap Pokja jangan menyusahkan peserta calon Panwascam dari sisi administrasi. Dia mencontohkan, administrasi keterangan bebas narkotik itu bisa dikeluarkan pihak rumah sakit umum daerah setempat.
“Peserta dari Taliabu dan Sula itu sangat jauh kalau ke BNN di Ternate makanya bisa dikeluarkan oleh pihak rumah sakit disana. Dan paling penting surat pernyataan belum dipidana juga penting, itu harus ada,” tegas Muksin.
Anggota Bawaslu Malut Fahrul Abdul Muid yang juga selaku Kordinator Daerah (Korda) Halsel dihadapan peserta Rakor Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan seleksi tertulis secara online. Lanjut Fahrul, pada tahapan wawancara saya berharap bawaslu Kabupaten/Kota harus teliti melihat jawaban dari setiap peserta yang diwawancarai. (Humas/ALD)