Bawaslu Hadiri Pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Bakal Calon
Labuha – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Halmahera Selatan menghadiri rapat pleno Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Halmahera Selatan Tahun 2020 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Hamlahera Selatan di aula Husni Kamil Manik KPU Halmahera Selatan pada sabtu (26/10/2019) sore.
Rapat pleno tersebut, selain dihadiri oleh staf PHL Bawaslu Halmahera Selatan, juga dihadiri oleh OKP/Ormas, partai politik dan juga insan pers.
Dalam agenda tersebut, Ketua KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim membacakan beberapa ketetapan, diantaranya:
- Jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Selatan Tahun 2020, apabila mendapat dukungan paling sedikit 10% dari jumlah DPT atau sama dengan 15.725 pemilih;
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan dalam Kab. Halmahera Selatan atau sama dengan paling sedikit 16 Kecamatan;
- Dukungan sebagaimana dimaksud, dibuat dalam bentuk surat dukungan (formulir) yang disertai fotocopy KTP elektronik.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor: 25/PL.02.2-Kpt/8204/KPU-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan Dan Persebaran Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Halmahera Selatan Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019.
(HUMAS)