Himbauan Netralitas ASN dan Aparatur Desa

Labuha – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Halmahera Selatan melakukan langkah-langkah pencegahan salah satunya dengan mengeluarkan surat himbauan perihal Netralitas ASN Dan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Isi himbauan tersebut, diantaranya:

  1. Bahwa Pegawai ASN, Kepala Desa, serta Perangkat Desa dilingkungan kerja agar dapat menjaga profesionalitas, netralitas dalam bentuk aktifitas politik yang dapat mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
  2. Bahwa Pegawai ASN, Kepala Desa, serta Perangkat Desa dilarang terlibat aktif sebagai peserta kampanye;
  3. Bahwa Pegawai ASN, Kepala Desa, serta Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan;
  4. Bahwa Pegawai ASN dilarang menghadiri Deklarasi Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/fotobakal calon/ bakal pasangan calon, serta dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  5. Bahwa apabila terdapat oknum Pegawai ASN, Kepala Daerah serta Perangkat Desa yang melakukan dugaan pelanggaran akan dikenakan sanki sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Himbauan ini diharapkan dapat mewujudkan pegawai ASN, Kepala Daerah, serta Perangkat Desa dalam menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan bebas dari intervensi politik dari pihak manapun.

Rais Kahar, S.Pd., M.Si – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga

Kordiv PHL Rais Kahar menginstruksikan kepada seluruh staf sekretariat untuk mendistribusikan langsung surat himbauan tersebut, dibuktikan dengan dokumentasi dan tanda terima surat.

Himbauan tersebut didistribusikan langsung langsung oleh staf sekretariat Bawaslu Kab. Halmahera Selatan pada selasa siang (15/10/2019).

(HUMAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *