HASIL PENGAWASAN PEMILU 2019
A. Upaya- Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2019

B. Evaluasi Pengawasan Tahapan
No. | Tahapan | Permasalahan | Rekomendasi |
1. | Data Pemilih | – Terdapat jumlah pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPT sebanyak 177 Pemilih, dan Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 2.324 Pemilih. – Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI terdapat pemlih diatas 70 tahun sebanyak 4.264, Data Invalid sebanyak 1.450, dan Data Ganda sebanyak 18. – Terdapat anggota TNI/ Polri yang terdaftar dalam Daftar Pemilih | – Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Halmahera Selatan untuk melakukan perbaikan Daftar Pemilih |
2. | Pencalonan | – Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya Bacaleg yang berstatus anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebanyak 2 orang, dan Badan Pengawas PDAM Kabupaten Halmahera Selatan (terlantik) 1 orang. | – Setelah dilakukan klarifikasi terhadap BPD, yang bersangkutan terbukti tidak memiliki SK. – Bawaslu mengeluarkan putusan melalui jalur sidang pelanggaran administrasi bahwa bacaleg (BP PDAM) tersebut harus memasukan SK pengunduran diri sebagai anggota BP PDAM ke KPU Halmahera Selatan. |
3. | Kampanye | – Masih ditemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai zonasi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan – Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan kampanye ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebanyak 13 temuan yang melibatkan 11 orang ASN, 1 caleg, dan 1 kepala Desa. | – Setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu meneruskan hasil temuan ke KASN – Bawaslu bersama Gakkumdu menindaklanjuti temuan (Pidana Pemilu) sampai pada Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ternate |
4. | Dana Kampanye | – | |
5. | Distribusi Logistik | – | |
6. | Pungut Hitung dan rekapitulasi | – Masih adanya KPPS yang tidak memahami regulasi terkait PKPU No 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara; – Masih ditemukan KPPS yang tidak memahami prosedur pelaksanaan dan pengisian salinan form C1 pada perhitungan Suara. – Bawaslu melakukan penarikan form C1 yang dipegang oleh saksi partai PKS pada saat pencoblosan di beberapa titik; – Terdapat kekurangan C1 plano TPS 5 Desa Bajo Kec. Kepualauan Botang Lomang; – Terdapat pergeseran angka di beberapa Desa dalam pengisian salinan form C1 | – Meminta KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk meningkatkan Bimbingan Teknis terkait dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara – Mendorong KPU Kabupaten Halmahera Selatan agar memperhatikan proses kinerja jajaran KPPS, PPS dan PPK dalam melaksanakan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. – KPPS bersama Panwascam mengambil langkah inisiatif untuk membuat form C1 plano menggunakan kertas karton – Telah dilakukan perbaikan pada pengisisan form DA1 |
C. Data Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

D. PENERUSAN/ REKOMENDASI
Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN: | 11 |
E. PENYELESAIAN ADMINISTRASI (PERBAWASLU No. 8 Tahun 2018)
Menghasilkan: | 1 Temuan 1 Putusan Akhir |
(TIM AWAS HS 2019)