HASIL PENGAWASAN PEMILU 2019

A. Upaya- Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2019

B. Evaluasi Pengawasan Tahapan

No.TahapanPermasalahanRekomendasi
1.Data Pemilih– Terdapat jumlah pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPT sebanyak 177 Pemilih, dan Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 2.324 Pemilih.
– Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI terdapat pemlih diatas 70 tahun sebanyak 4.264, Data Invalid sebanyak 1.450, dan Data Ganda sebanyak 18.
– Terdapat anggota TNI/ Polri yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
– Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Halmahera Selatan untuk melakukan perbaikan Daftar Pemilih
2.Pencalonan– Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya Bacaleg yang berstatus anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebanyak 2 orang, dan Badan Pengawas PDAM Kabupaten Halmahera Selatan (terlantik) 1 orang.– Setelah dilakukan klarifikasi terhadap BPD, yang bersangkutan terbukti tidak memiliki SK.
– Bawaslu mengeluarkan putusan melalui jalur sidang pelanggaran administrasi bahwa bacaleg (BP PDAM) tersebut harus memasukan SK pengunduran diri sebagai anggota BP PDAM ke KPU Halmahera Selatan.
3. Kampanye – Masih ditemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai zonasi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan
– Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan kampanye ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebanyak 13 temuan yang melibatkan 11 orang ASN, 1 caleg, dan 1 kepala Desa.
– Setelah dilakukan klarifikasi, Bawaslu meneruskan hasil temuan ke KASN
– Bawaslu bersama Gakkumdu menindaklanjuti temuan (Pidana Pemilu) sampai pada Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ternate
4.Dana Kampanye
5. Distribusi Logistik
6.Pungut Hitung dan rekapitulasi– Masih adanya KPPS yang tidak memahami regulasi terkait PKPU No 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara;
– Masih ditemukan KPPS yang tidak memahami prosedur pelaksanaan dan pengisian salinan form C1 pada perhitungan Suara.
– Bawaslu melakukan penarikan form C1 yang dipegang oleh saksi partai PKS pada saat pencoblosan di beberapa titik;
– Terdapat kekurangan C1 plano TPS 5 Desa Bajo Kec. Kepualauan Botang Lomang;
– Terdapat pergeseran angka di beberapa Desa dalam pengisian salinan form C1

– Meminta KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk meningkatkan Bimbingan Teknis terkait dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara
– Mendorong KPU Kabupaten Halmahera Selatan agar memperhatikan proses kinerja jajaran KPPS, PPS dan PPK dalam melaksanakan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
– KPPS bersama Panwascam mengambil langkah inisiatif untuk membuat form C1 plano menggunakan kertas karton
– Telah dilakukan perbaikan pada pengisisan form DA1

C. Data Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

D. PENERUSAN/ REKOMENDASI

Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas ASN:11

E. PENYELESAIAN ADMINISTRASI (PERBAWASLU No. 8 Tahun 2018)

Menghasilkan:1 Temuan
1 Putusan Akhir

(TIM AWAS HS 2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *