AWASI PILKADA 2020, BAWASLU GELAR SOSIALISASI UU TENTANG PILKADA

LABUHA – Genderang Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 telah diketuk untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar sosialisasi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang bertempat di Buana Lipu Hotel, Tomori Labuha, pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Kegiatan ini melibatkan Partai Politik, OKP/Ormas, Pers, dan unsur pemerintah daerah yang diwakili oleh sekretaris Kesbangpol Dahrun Kasuba yang juga Ketua KNPI Halsel. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim, SH, Anggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd., M.Si , dan Asman Jamel, SH, dan  Kepala Sekretriat Bawaslu Kamil Muis, S.Ag., M.Si. Dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Maluku Utara  Muksin Amrin, SH yang juga didaulat sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin dalam materinya menyampaikan terkait UU No 10 tahun 2016 ada beberapa kategori yang dapat mendiskualifikasi calon bakal Kepala Daerah, yaitu mahar politik, pergantian jabatan & penggunaan program, dana kampanye serta money politic.

Dalam UU 10 Tahun 2016 ada beberapa kategori yang dapat mendiskualifikasi calon. Diskualifikasi ini sangat khas, dan merupakan sanksi yang sangat memberatkan khususnya bagi calon Petahana.

Muksin Amrin, SH

Muksin juga menyinggung soal UU no 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, “terkait dengan rekruitmen calon kepala daerah itu dilakukan secara terbuka dan tanpa ada biaya, penegasannya adalah untuk menghindari kemungkinan adanya calon tunggal sehingga pada proses pencalonan, partai politik diharapkan untuk tidak diperbolehkan membuka ruang untuk menerima imbalan.”

(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *