Lengkapi Bukti, KPU Halsel Buka Kotak Suara

Labuha – HS – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan (KPU Halsel) kembali melakukan pembukaan kotak suara pada Rabu (03/07/2019) di Aula Husni Kamil Manik, kantor  KPU Halmahera Selatan di Jalan raya Labuha Desa Tomori yang diawasi langsung oleh Bawaslu Halmahera Selatan. Pembukaan kotak yang dilakukan kali ini untuk melengkapi bukti- bukti terkait persiapan menghadapi sidang gugatan Perselisihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi dan persiapan pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan untuk kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Aanggota KPU Halsel Kordinator divisi Data Rusna Ahmad yang ditemui diruang kerjanya mengatakan “Bahwa untuk persiapan pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan ini Divisi Data melakukan pembukaan Kotak Suara untuk mengambil Formulir A. DPK untuk 30 Kecamatan di input by name untuk dikirim ke KPU Provinsi.”

Terkait dengan  bukti – bukti yang akan diambil dalam kotak suara diantaranya untuk tingkat TPS, bukti C, C1, C2, C7 (DPT, DPTb, dan DPK), C1 Plano, tingkat Desa yaitu  Dokumen DAA, DAA1, tingkat kecamatan dokumen DA, DA1, DA2, DATT, DA. DH, dan tingkat Kabupaten diantaranya DB, DB1, DB2, DB.TT, DB.DH. Hal ini dijelaskan  oleh Ketua KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasyim, Sos. “ kita ambil C, C1, C2, C7 (DPT, DPTb, dan DPK), dan untuk C1  Plano itu kita dokumtasikan difoto saja Dokumen DAA, DAA1, DA, DA1, DA2, DATT, DA.DH,dan tingkat Kabupaten diantaranya DB, DB1, DB2, DB.TT, DB.DH.

Selain itu juga Darmin mengatakan, “dibeberapa gugatan yang mempersoalkan hasil angka-angka perolehan itu hanya PKB ditingkat DPR-RI- DPRD, dan untuk DPD Ikbal Jabid itu dipokok permohonannya mempersoalkan ketidaksingkronan pengisian dalam Form C antara pemilih dalam DPT yang menggunakan Hak Pilih, surat suara yang digunakan,  praktis tidak mempersoalkan perolehan  hasil begitu juga dengan Hanura dan PKPI.”

Lanjut Darmin menjelaskan bahwa “sebenarnya sedari awal kami dan tim di  KPU ini sudah memeriksa  beberapa dokumen- dokumen yang dilalilkan itu insya allah kami akan jawab itu di sidang mahkamah Konstitusi.

Terkait kesiapan KPU Halmahera Selatan dalam menghadapi Gugatan di Mahkamah Kontitusi,  Ketua KPU Halsel diruang kerjanya mengatakan “KPU sebagai pihak termohon secara kelembagaan sangat siap untuk menjawab gugatan yang diajukan“.

(HUMAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *