Bawaslu Halsel Awasi Pembukaan Kotak Suara Di KPU Halsel
Labuha – Bawaslu HS – Untuk kepentingan publikasi data di aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan pada Selasa pagi (18/6/2019) kembali membuka kotak suara untuk mengambil kembali formulir C1 dari 5 jenis Pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Halsel M. Agus Umar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat yang ditemui pada saat pembukaan kotak di Ruang aula KPU Halsel didampingi oleh Anggota Bawaslu Halsel Divisi PHL Rais Kahar.
Tujuan dibukanya kotak suara ini untuk pemenuhan upload C1 di aplikasi Situng karena sebelumnya sudah di upload tetapi masih ada kekurangan 54 TPS.
M. Agus Umar – Komisioner KPU
Agus menambahkan, “hal ini juga berdasarkan Edaran KPU RI dengan Nomor: 901/PL.02.6-SD/06/KPU/6/2019. Tentang penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih. Sampai saat ini progressnya sudah diatas 90%”.
Agus juga mengharapkan, “mudah-mudahan bisa sesuai dengan harapannya KPU RI dan bisa selesai terpenuhi 100% sebelum tanggal 21 Juni 2019”.

Setelah dilakukan pembukaan kotak, ada beberapa formulir C1 yang tidak ditemukan, diantaranya: Desa Marabose TPS 1 – 3, Desa Kusubibi TPS 3, Desa Imbu-Imbu TPS 2, Desa Gurua TPS 1 – 3, Desa Kawasi TPS 2 (C1 DPD), Desa Kawasi TPS 3 (C1 PPWP, DPR RI, DPD), Desa Kawasi TPS 4 (C1 DPR RI), Desa Kawasi TPS 8, Desa Kawasi TPS (C1 DPR RI, DPR Prov, DPR Kab.), Desa Bobo TPS 6 (C1 DPR RI), Desa Loleo TPS 2 (C1 DPR RI), Desa Mano TPS 6 (C1 DPR RI), Desa Soligi TPS 2 & TPS 6 (C1 DPR RI), Desa Wayaloar TPS 5, 6, & 9 (C1 DPR RI), Desa Panamboang TPS 1 (C1 PPWP), Desa Babang TPS 2 & 9 (C1 PPWP), Desa Bori TPS 3 (C1 PPWP), Desa Kaireu TPS 1 (C1 PPWP), Desa Sabatang TPS 1 (C1 PPWP), Desa Sali Kecil TPS 1 (C1 PPWP), Desa Sayoang TPS 1 – 4 (C1 PPWP), Desa Wayaua TPS 2 & 8 (C1 PPWP & DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kab), Desa Pelita TPS 1 (C1 PPWP & DPR RI), dan Desa Waya TPS 2 (C1 PPWP & DPR RI).
Selain itu Anggota Bawaslu Halsel Rais Kahar, S.Pd., M.Si mengatakan, “berkaitan dengan persoalan pembukaan Kotak Suara oleh KPU Kab. Halmahera Selatan atas instruksi KPU RI. Pada prinsipnya Bawaslu Halsel melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 maupun PKPU No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum”.
Lanjut Rais, “dalam proses pengawasan tersebut kami Divisi PHL dengan Sub. Bag Pengawasan dan staf bersama-sama ikut melakukan pengawasan yang dimulai pada pukul 10.00 WIT sampai dengan selesai dalam pembukaan kotak suara untuk pengambilan dokumen formulir C1 pada semua jenis pemilihan di beberapa TPS sebagaimana menjadi kebutuhan dalam penyelesaian unggahan di Situng Pemilu”.
(Humas)