Bawaslu Halsel Hadiri Pleno DPTHP III

LABUHA Bawaslu HS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Halmahera Selatan (Halsel) menghadiri Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Perubahan DPTHP III yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel di aula Husni Kamil Manik (11/04/2019). Hal ini dilakukan untuk melindungi hak suara masyarakat Halmahera Selatan dapat disalurkan pada Pemilu serentak yang jatuh pada tanggal 17 April 2019.

Rapat Pleno ini dihadiri oleh 4 komisioner KPU Halsel yakni Ketua KPU, Munzir Daeng Abdulah S. Ip Darmin Hi. Hasyim S. Sos, Nasir Halek S. Sos dan Antoni Nurdin S. Ag dan Kordiv Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Halsel Rais Kahar S. Pd M. Si. Serta pewarakilan dari 16 partai politik peserta pemilu dan juga sejumlah PPK.

Rais Kahar dalam penyampaiannya mengatakan,  kehadiran Bawaslu dalam pleno DPTHP III ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan melindungi hak konstitusi masyarakat Halmahera Selatan. Rais juga mengaku bahawa pihak Bawaslu telah mendapatkan laporan dari masyarakat untuk bagaimana mendapatkan hak pilih sampai dengan data yang jelas kalau masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam hal ini kalau pemilih tersebut belum terakomudir di DPT.

Dalam kesempatan itu, Rais juga mencontohkan pemecahan masalah yang terjadi pada saat hari pencoblosan.

“Sekarang misalkan kita ambil sampel di Kecamatan Gane Barat. Gane Barat itu ada sekitar 90 lebih, kalau kita breakdown ke tingkat Desa itu tarulah ada dua TPS lalu data 90 itu tarulah diangka 15 otomatis melampaui angka 2 peresn. Rata-rata ini kan kita tidak bisa munafikkan tidak sampai 300 tapi di angka 200 lebih.” ujar Rais.

Sambung Rais, “mekanisme sudah mengatur jelas bahwa, kalau tidak di Desa tersebut berarti pemilih harus minta  ke TPS lain. Tapi dalam tanda kutip di klausal pasal itu hanya mengutip sesuai dengan domisili.”

“Oleh karena itu setelah dari ini, barangkali kita masing-masing berkoordinasi dengan tingkat di atas supaya kita juga mendapatkan jalan keluarnya”, Ungkap Rais.

Selain itu, Rais juga menyentil, pembentukan 8 TPS di Desa Kawasi Kecamatan Obi sebagaimana surat dari KPU-RI perintahnya adalah pembentukan KPPS. Sedangkan dalam data Bawaslu ada angka yang sedikit berbeda.

“Pertama adalah di Obi Induk ada 2.240 di catatan kecil ini 2.226 inikan dia tur. Atas nama Bawaslu meminta bay namenya supaya kami cek sebelum  kami turun ke Obi itu datanya sudah disiapkan. Apakah pemilih itu masuk hanya bisa menggunakan hak pilih di Presiden dan Wakil Presiden dan mana yang mungkin dapat DPD RI dan DPR RI minimal kami tahu.” pungkas Rais.

Rencananya Jumat (12/04/2019) Bawaslu bersama dengan KPU akan turun langsung melakukan penyerahan formulir A.5 dan Bawaslu juga akan melakukan recruitment serta Bimtek Pengawas TPS untuk bekerja pada saat hari pencoblosan di 8 TPS yang ada di Desa Kawasi.

(HUMAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *