Gakkumdu Halsel Gelar Rapat Pembahasan Pertama Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

LABUHABawaslu HS– Dalam rangka menindaklanjuti hasil investigasi laporan awal dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Kayoa (9/4/2019), sehingga  Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Halmahera Selatan menggelar Rapat Pembahasan Pertama dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu  peserta pemilu yang melibatkan salah satu oknum perangkat Desa di Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Halsel. Rabu, (10/4/2019).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Rais Kahar  S,Pd M.Si mengatakan, Hasil Pengawasan Panwas Kecamatan Kayoa dalam hal ini divisi PHL dan PPL, adalah kampanye yang dilakukan oleh salah satu partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat yang dilakukan di Desa Guruapin Kecamatan Kayoa yang kemudian hasil pengawasannya itu mereka melihat kegiatan kampnye peserta pemilu dirumah oknum BPD Desa Guruapin. Dari hasil investigasi itu oknum BPD ini juga terindikasi sebagai pengurus salah satu partai politik yang namanya tercantum dalam surat keputusan.

“Yang jelas dia (Oknum BPD .Red) masuk kepengurusan ditingkat Kabupaten. Selanjutnya yang bersangkutan juga masih aktif sebagai pengurus partai.” ungkap Rais.

masyarakat yang terlibat, Panwaslu Kecamatan Divisi PHL dan yang satu lagi Anggota Panwas Lapangan (PPL) Desa Guruapin. Targetnya itu pertama adalah Ketua BPD akan tetapi hasil investigasinya yang bersangkutan tidak ditemukan tapi proses ini tetap dilakukan.

“Untuk sementara kita merampungkan dulu kaitan dengan persoalan dia mengarah ke pidana pemilu atau tidak, setelah kita memeriksa peserta Pemilu karena disini ada dua hal yang harus kita lihat apakah melibatkan diri atau dilibatkan. Setelah itu baru kita menentukan konteks unsur pidananya atau tidak.” ujarnya

“Setelah pembahasan pertama ini sudah memenuhi unsur pelanggaran karena sudah melakukan registrasi. Selanjutnya akan memanggil peserta pemilu yaitu diantaranya oknum caleg di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan DPR-RI untuk dimintai keterangan”.

Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Asman Jamil, SH yang juga Kordiv HPP Bawaslu Halsel mengatakan, temuan dugaan pelanggaran pemilu sudah diregistrasi dan dilanjutkan pada pembahasan pertama yaitu tim Gakkumdu akan melakukan klarifikasi dan pihak penyidik akan melakukan penyelidikan.

“Rencana mau diklarifikasi itu pertama dari salah satu caleg Kabupaten dapil II Halsel, Oknum Caleg Provinsi Dapil Maluku Utara IV (Halmahera Selatan) dan yang ketiga Caleg DPR-RI dapil Maluku Utara. Selain itu dua saksi juga akan diperiksa yaitu Panwascam Kayoa dan PPL Desa Guruapin Kecamatan Kayoa.” tutur Asman.

Selain itu, Pengarah Sentra Gakkumdu Kahar Yasim SH  yang juga Ketua Bawaslu Halsel menyebutkan, hasil temuan pelanggaran tindak pidana pemilu itu dilakukan pada proses investigasi. Setelah itu dilakukan pleno. Pleno itu bahwa terindikasi dugaan pelanggaran pidana makanya Gakkumdu diundang karena itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kata Kahar, dalam waktu 1×24 jam harus mengundang Gakkumdu untuk melakukan pembahasan pertama adanya dugaan tindak pidana Pemilu.

“Jadi undangan itu untuk pembahasan pertama. Jika itu memenuhi unsur pasal dugaan pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu melakukan klarifikasi,  kepolisian melakukan penyelidikan nanti hasil itu dibahas pada pertemuan kedua”.

“Pada intinya kami akan melakukan proses klarifikasi untuk mendalami siapa yang melibatkan, apakah Caleg ataukah anggota BPD yang melibatkan diri.” jelas Kahar.

Anggota Gakkumdu Halsel yang juga penyidik pembantu Polres Halsel, Bripka Ikbal Tatuhey menuturkan, dari hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bawaslu bahwa penyidik berpendapat unsur tindak pidananya sudah tergambar hanya saja butuh saksi-saksi untuk membuat lebih terang unsur tindak pidana yang bersangkutan. Kata Ikbal, untuk dugaan tindak pidana yang melibatkan  oknum Ketua  BPD di salah satu Desa di Kecamatan Kayoa dari keterangan saksi-saksi sudah sudah bisa tergambarkan dugaan tindak pidana pemilu dan sudah bisa dilanjutkan ke tahap klarifikasi oleh Bawaslu, dan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

“Selanjutnya kami menunggu surat tugas untuk melakukan pendampingan klarifikasi sekaligus pihak penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sudah dibahas.” katanya

(HUMAS)

Gakkumdu Halsel Gelar Rapat Pembahasan Pertama Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

LABUHABawaslu HS– Dalam rangka menindaklanjuti hasil investigasi laporan awal dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Kayoa (9/4/2019), sehingga  Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Halmahera Selatan menggelar Rapat Pembahasan Pertama dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu  peserta pemilu yang melibatkan salah satu oknum perangkat Desa di Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Halsel(10/4/2019).

Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Rais Kahar  S,Pd M.Si mengatakan, Hasil Pengawasan Panwas Kecamatan Kayoa dalam hal ini divisi PHL dan PPL, adalah kampanye yang dilakukan oleh salah satu partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat yang dilakukan di Desa Guruapin Kecamatan Kayoa yang kemudian hasil pengawasannya itu mereka melihat kegiatan kampnye peserta pemilu dirumah oknum BPD Desa Guruapin. Dari hasil investigasi itu oknum BPD ini juga terindikasi sebagai pengurus salah satu partai politik yang namanya tercantum dalam surat keputusan

“Yang jelas dia (Oknum BPD .Red) masuk kepengurusan ditingkat Kabupaten. Selanjutnya yang bersangkutan juga masih aktif sebagai pengurus partai.” ungkap Rais.

Hasil investigasi kata Rais, ada empat keterangan yang dilakukan diantaranya dua masyarakat yang terlibat, Panwaslu Kecamatan Divisi PHL dan yang satu lagi Anggota Panwas Lapangan (PPL) Desa Guruapin. Targetnya itu pertama adalah Ketua BPD akan tetapi hasil investigasinya yang bersangkutan tidak ditemukan tapi proses ini tetap dilakukan.

“Untuk sementara kita merampungkan dulu kaitan dengan persoalan dia mengarah ke pidana pemilu atau tidak, setelah kita memeriksa peserta Pemilu karena disini ada dua hal yang harus kita lihat apakah melibatkan diri atau dilibatkan. Setelah itu baru kita menentukan konteks unsur pidananya atau tidak.” ujarnya

“Setelah pembahasan pertama ini sudah memenuhi unsur pelanggaran karena sudah melakukan registrasi. Selanjutnya akan memanggil peserta pemilu yaitu diantaranya oknum caleg di tingkat Kabupaten, Provinsi, dan DPR-RI untuk dimintai keterangan”.

Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu Asman Jamil, SH yang juga Kordiv HPP Bawaslu Halsel mengatakan, temuan dugaan pelanggaran pemilu sudah diregistrasi dan dilanjutkan pada pembahasan pertama yaitu tim Gakkumdu akan melakukan klarifikasi dan pihak penyidik akan melakukan penyelidikan.

“Rencana mau diklarifikasi itu pertama dari salah satu caleg Kabupaten dapil II Halsel, Oknum Caleg Provinsi Dapil Maluku Utara IV (Halmahera Selatan) dan yang ketiga Caleg DPR-RI dapil Maluku Utara. Selain itu dua saksi juga akan diperiksa yaitu Panwascam Kayoa dan PPL Desa Guruapin Kecamatan Kayoa.” tutur Asman.

Selain itu, Pengarah Sentra Gakkumdu Kahar Yasim SH  yang juga Ketua Bawaslu Halsel menyebutkan, hasil temuan pelanggaran tindak pidana pemilu itu dilakukan pada proses investigasi. Setelah itu dilakukan pleno. Pleno itu bahwa terindikasi dugaan pelanggaran pidana makanya Gakkumdu diundang karena itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kata Kahar, dalam waktu 1×24 jam harus mengundang Gakkumdu untuk melakukan pembahasan pertama adanya dugaan tindak pidana Pemilu.

“Jadi undangan itu untuk pembahasan pertama. Jika itu memenuhi unsur pasal dugaan pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu melakukan klarifikasi,  kepolisian melakukan penyelidikan nanti hasil itu dibahas pada pertemuan kedua”.

“Pada intinya kami akan melakukan proses klarifikasi untuk mendalami siapa yang melibatkan, apakah Caleg ataukah anggota BPD yang melibatkan diri.” jelas Kahar.

Anggota Gakkumdu Halsel yang juga penyidik pembantu Polres Halsel, Bripka Ikbal Tatuhey menuturkan, dari hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bawaslu bahwa penyidik berpendapat unsur tindak pidananya sudah tergambar hanya saja butuh saksi-saksi untuk membuat lebih terang unsur tindak pidana yang bersangkutan. Kata Ikbal, untuk dugaan tindak pidana yang melibatkan  oknum Ketua  BPD di salah satu Desa di Kecamatan Kayoa dari keterangan saksi-saksi sudah sudah bisa tergambarkan dugaan tindak pidana pemilu dan sudah bisa dilanjutkan ke tahap klarifikasi oleh Bawaslu, dan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

“Selanjutnya kami menunggu surat tugas untuk melakukan pendampingan klarifikasi sekaligus pihak penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sudah dibahas.”, katanya.

(HUMAS)